Pohon Raksasa Tala Berusia 2 Abad
PELAIHARI, SENIN -Langkah cepat dilakukan Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut (Tala) dalam melindungi kawasan hutan dan vegetasinya. Pohon raksasa yang berada di hulu wilayah Desa Tanjung Kecamatan Bajuin kini telah diamankan.
"Kami sudah menyampaikan kepada aparat Desa Tanjung untuk turut menjaga dan mengamankan kayu besar tersebut," ucap Kadishut Tala H Aan Purnama, Senin (16/2).
Tim Dishut Tala yang dipimpin Kabid Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) Muhidin, Kamis (12/2) pekan tadi, menyurvei langsung keberadaan kayu raksasa tersebut. Gerak cepat ini menindaklanjuti foto lepas (berita foto) BPost edisi 10 Februari.
Aan mengatakan sesuai ketentuan, keberadaan pohon besar wajib diamankan. Piranti hukum yang mengatur hal itu yakni Keputusan Mentan nomor 54/KPTS/UM/II/92 dan Keputusan Menhut nomor 26/KPTS/IV/94.
Selain berdiameter besar, kriteria lain kayu yang wajib dilindungi yakni pohon keramat, bernilai religius, bernilai sejarah, dan dekat sumber air dengan radius 50 meter.
Hasil identifikasi yang dilakukan Tim Dishut Tala, kayu raksasa yang berada di hulu Tanjung tersebut berjenis Benuwang (Octomeles sumatrana Miq) dari famili datiscaceae. Diameternya mencapai 266 cm diatas banir (sirip akar) atau diukur pada jarak empat meter dari permukaan tanah. Tingginya berkisar 18-20 meter.
"Usia kayu itu lebih dua abad atau 200 tahun. Ini kita lihat dari tiap garis lingkar batangnya, dengan hitungan rata-rata perkembangannya 1 cm per tahun. Riap itu muncul pada usia di atas 9 tahun," beber Suratno, polisi hutan Dishut Tala yang banyak berperan dalam kegiatan lapangan tersebut.